Sabtu, 07 Juli 2018

Materi PAI (Zakat)


ZAKAT
A.    PENGERTIAN ZAKAT
Zakat menurut arti bahasa adalah tumbuh, berkembang, bertambah, bersih dan suci. Sedang zakat menurut istilah adalah kadar (ukuran) harta yang wajib dikeluarkan kepada orang yang berhak menerimanya. Zakat hukumnya wajib. Firman Allah:
خُذۡ مِنۡ أَمۡوَٰلِهِمۡ صَدَقَةٗ تُطَهِّرُهُمۡ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيۡهِمۡۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٞ لَّهُمۡۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ ١٠٣
Artinya: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. At-Taubah/9: 103)

Pada garis besarnya zakat terbagi 2 bagian yaitu:
1.      Zakat Fitrah
Zakat Fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan untuk membersihkan setiap jiwa muslim laki-laki atau perempuan, besar, kecil, merdeka atau hamba sahaya yang memiliki kelebihan harta di akhir bulan Ramadhan dengan syarat-syarat yang telah ditentukan.
Adapun Syarat wajib zakat Fitrah adalah:
a.       Islam
b.      Hidup di bulan Ramadhan dan malam hari raya Idul Fitri walaupun hanya sebentar.
c.       Memiliki kelebihan makanan pokok untuk dimakan di malan dan siang hari raya idul fitri.
2.      Zakat Mal
Zakat Mal atau zakat harta ialah mengeluarkan sebagian harta benda yang menjadi hak milik seseorang sesuai dengan ketentuan syariat dengan tujuan untuk membersihkan atau mensucikan harta tersebut.
Adapun harta yang wajib di zakati adalah sebagai berikut:
a.    Barang tambang (Ma’din), yang wajib dizakati ada 2 yaitu:
1)      Emas, nisabnya (batas minimal wajib zakat) adalah 93,6 gram, sedangkan zakatnya adalah 2,5 % atau 1/40.
2)      Perak, nisabnya 624 gram zakatnya 2,5 %
b.    Perniagaan/Perusahaan (Tijarah), semua harta perniagaan wajib dizakati, nisab dan zakatnya sama dengan emas, waktunya mengeluarkan zakatnya setelah haul (satu tahun) berniaga.
c.    Hasil pertanian (Zira’ah), berupa biji-bijian yaitu seperti. Padi, jagung dan gandum. Buah-buahan seperti kurma dan anggur. Nisabnya adalah 930 liter/7 kwintal (untuk biji-bijian) bersih dari kulitnya, atau 14 kwintal yang masih berkulit. Zakatnya 5 % untuk pengairan yang memakai biaya, 10 % yang pengairannya tidak memakai biaya (tadah hujan). Waktu mengeluarkan zakatnya setiap kali panen.
d.   Peternakan (An’am), yang wajib dizakati adalah:
1)      Unta, nisabnya 5 ekor
2)      Sapi/Kerbau, nisabnya 30 ekor
3)      Kambing/Domba, nisabnya 40 ekor
e.    Barang terpendam (Rikaz). Barang terpendam yang ditemukan seperti emas, perak dan lainnya wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 20 % (1/5).
f.     Uang (Nuqud), nisab dan zakat uang sama dengan zakat emas.

B.     GOLONGAN YANG BERHAK MENERIMA (MUSTAHIK) ZAKAT
Golongan yang berhak menerima zakat ada 8 Asnaf yaitu:
1.      Fakir adalah orang yang tidak mempunyai harta, pekerjaan untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari.
2.      Miskin adalah orang yang memiliki harta dan penghasilan namun tidak mencukupi kebutuhannya sehari-hari.
3.      Amilin adalah orang yang mengelola zakat.
4.      Muallaf adalah orang yang baru masuk Islam.
5.      Riqab adalah hamba sahaya yang mau memerdekakan dirinya.
6.      Gharim adalah orang yang mempunyai utang untuk kemaslahtan dirinya atau umat.
7.      Ibnu Sabil adalah orang yang ada dalam perjalanan (musafir) yang kehabisan bekal.
Firman Allah:
۞إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلۡفُقَرَآءِ وَٱلۡمَسَٰكِينِ وَٱلۡعَٰمِلِينَ عَلَيۡهَا وَٱلۡمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمۡ وَفِي ٱلرِّقَابِ وَٱلۡغَٰرِمِينَ وَفِي سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبۡنِ ٱلسَّبِيلِۖ فَرِيضَةٗ مِّنَ ٱللَّهِۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٞ ٦٠
Artinya :”Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.”(QS. At-Taubah/9: 60)
C.    PERUNDANG-UNDANGAN TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT
Perundang-undangan yang mengatur tentang zakat antara lain:
1.      Undang-undang Republik Indonesia Nomor 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat.
2.      Keputusan Menteri Agama RI Nomor 373 tahun 2003 tentang pelaksanaan undang-undang Nomor 38 tahun 1999.
3.      Keputusan Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat dan Urusan Haji Nomor D/291/tahun 2000 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Zakat
4.      Dalam Undang-undang RI Nomor 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, terdapat empat aspek penting yang menjadi subtansi tentang zakat yaitu :
a.       BAB II Pasal 5, tentang Tujuan Zakat
b.      BAB III Pasal 6, tentang Lembaga atau Organisasi Pengelola Zakat
c.       BAB IV Pasal 2, tentang Harta yang Wajib dizakati
d.      BAB V Pasal 16 ayat 1 – 3, tentang Pendayagunaan Zakat
D.    CONTOH PENGELOLAAN ZAKAT
Berdasarkan undang-undang bahwa zakat harus dikelola oleh pemerintah melalui suatu badan yang diberi nama Badan Amil Zakat (BAZ) atau Lembaga Amil Zakat (LAZ).
Contoh pengelolaan zakat fitrah dalam setiap tahun dititipkan kepada Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) tingkat desa, disampaikan ke BAZ kecamatan kemudian ke BAZ Kabupaten, kemudian dan zakat itu didistribusikan kepada para mustahik yang sangat membutuhkan atau digunakan untuk kegiatan usaha produktif yang dapat menyerap banyak tenaga kerja, misalnya membantu para pengusaha kecil dan menengah.

Sumber:
https://dedeahmad67.wordpress.com/2010/04/29/materi-pai-kls-10/


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tiga Dimensi Teknologi Pendidikan (Teori, Bidang Garapan, dan Profesi)

Tiga Dimensi Teknologi Pendidikan (Teori, Bidang Garapan, dan Profesi) Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah “ Tekno...