ZAKAT
A.
PENGERTIAN
ZAKAT
Zakat menurut arti bahasa adalah tumbuh, berkembang, bertambah,
bersih dan suci. Sedang zakat menurut istilah adalah kadar (ukuran) harta yang
wajib dikeluarkan kepada orang yang berhak menerimanya. Zakat hukumnya wajib.
Firman Allah:
خُذۡ مِنۡ أَمۡوَٰلِهِمۡ
صَدَقَةٗ تُطَهِّرُهُمۡ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيۡهِمۡۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ
سَكَنٞ لَّهُمۡۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ ١٠٣
Artinya: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat
itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka.
Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah
Maha mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. At-Taubah/9: 103)
Pada garis besarnya zakat terbagi 2 bagian yaitu:
1. Zakat Fitrah
Zakat Fitrah
adalah zakat yang wajib dikeluarkan untuk membersihkan setiap jiwa muslim
laki-laki atau perempuan, besar, kecil, merdeka atau hamba sahaya yang memiliki
kelebihan harta di akhir bulan Ramadhan dengan syarat-syarat yang telah
ditentukan.
Adapun Syarat
wajib zakat Fitrah adalah:
a. Islam
b. Hidup di bulan
Ramadhan dan malam hari raya Idul Fitri walaupun hanya sebentar.
c. Memiliki
kelebihan makanan pokok untuk dimakan di malan dan siang hari raya idul fitri.
2. Zakat Mal
Zakat Mal atau
zakat harta ialah mengeluarkan sebagian harta benda yang menjadi hak milik
seseorang sesuai dengan ketentuan syariat dengan tujuan untuk membersihkan atau
mensucikan harta tersebut.
Adapun harta
yang wajib di zakati adalah sebagai berikut:
a. Barang tambang
(Ma’din), yang wajib dizakati ada 2 yaitu:
1) Emas, nisabnya
(batas minimal wajib zakat) adalah 93,6 gram, sedangkan zakatnya adalah 2,5 %
atau 1/40.
2) Perak,
nisabnya 624 gram zakatnya 2,5 %
b. Perniagaan/Perusahaan
(Tijarah), semua harta perniagaan wajib dizakati, nisab dan zakatnya sama
dengan emas, waktunya mengeluarkan zakatnya setelah haul (satu tahun) berniaga.
c. Hasil
pertanian (Zira’ah), berupa biji-bijian yaitu seperti. Padi, jagung dan gandum.
Buah-buahan seperti kurma dan anggur. Nisabnya adalah 930 liter/7 kwintal
(untuk biji-bijian) bersih dari kulitnya, atau 14 kwintal yang masih berkulit.
Zakatnya 5 % untuk pengairan yang memakai biaya, 10 % yang pengairannya tidak
memakai biaya (tadah hujan). Waktu mengeluarkan zakatnya setiap kali panen.
d. Peternakan
(An’am), yang wajib dizakati adalah:
1) Unta, nisabnya
5 ekor
2) Sapi/Kerbau,
nisabnya 30 ekor
3) Kambing/Domba,
nisabnya 40 ekor
e. Barang
terpendam (Rikaz). Barang terpendam yang ditemukan seperti emas, perak dan
lainnya wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 20 % (1/5).
f. Uang (Nuqud),
nisab dan zakat uang sama dengan zakat emas.
B.
GOLONGAN YANG
BERHAK MENERIMA (MUSTAHIK) ZAKAT
Golongan yang berhak menerima zakat ada 8
Asnaf yaitu:
1. Fakir adalah
orang yang tidak mempunyai harta, pekerjaan untuk memenuhi kebutuhannya
sehari-hari.
2. Miskin adalah
orang yang memiliki harta dan penghasilan namun tidak mencukupi kebutuhannya
sehari-hari.
3. Amilin adalah
orang yang mengelola zakat.
4. Muallaf adalah
orang yang baru masuk Islam.
5. Riqab adalah
hamba sahaya yang mau memerdekakan dirinya.
6. Gharim adalah
orang yang mempunyai utang untuk kemaslahtan dirinya atau umat.
7. Ibnu Sabil
adalah orang yang ada dalam perjalanan (musafir) yang kehabisan bekal.
Firman Allah:
۞إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلۡفُقَرَآءِ وَٱلۡمَسَٰكِينِ
وَٱلۡعَٰمِلِينَ عَلَيۡهَا وَٱلۡمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمۡ وَفِي ٱلرِّقَابِ وَٱلۡغَٰرِمِينَ
وَفِي سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبۡنِ ٱلسَّبِيلِۖ فَرِيضَةٗ مِّنَ ٱللَّهِۗ وَٱللَّهُ
عَلِيمٌ حَكِيمٞ ٦٠
Artinya
:”Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang
miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk
(memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk
mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan
Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.”(QS. At-Taubah/9: 60)
C.
PERUNDANG-UNDANGAN
TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT
Perundang-undangan yang mengatur tentang zakat antara lain:
1. Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat.
2. Keputusan
Menteri Agama RI Nomor 373 tahun 2003 tentang pelaksanaan undang-undang Nomor
38 tahun 1999.
3. Keputusan
Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat dan Urusan Haji Nomor D/291/tahun 2000
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Zakat
4. Dalam
Undang-undang RI Nomor 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, terdapat empat
aspek penting yang menjadi subtansi tentang zakat yaitu :
a. BAB II Pasal
5, tentang Tujuan Zakat
b. BAB III Pasal
6, tentang Lembaga atau Organisasi Pengelola Zakat
c. BAB IV Pasal
2, tentang Harta yang Wajib dizakati
d. BAB V Pasal 16
ayat 1 – 3, tentang Pendayagunaan Zakat
D.
CONTOH
PENGELOLAAN ZAKAT
Berdasarkan undang-undang bahwa zakat harus dikelola oleh
pemerintah melalui suatu badan yang diberi nama Badan Amil Zakat (BAZ) atau
Lembaga Amil Zakat (LAZ).
Contoh pengelolaan zakat fitrah dalam setiap tahun dititipkan
kepada Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) tingkat desa, disampaikan ke BAZ kecamatan
kemudian ke BAZ Kabupaten, kemudian dan zakat itu didistribusikan kepada para
mustahik yang sangat membutuhkan atau digunakan untuk kegiatan usaha produktif yang
dapat menyerap banyak tenaga kerja, misalnya membantu para pengusaha kecil dan
menengah.
Sumber:
https://dedeahmad67.wordpress.com/2010/04/29/materi-pai-kls-10/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar