KONSEP
MANAJEMEN PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN
Makalah ini
disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah
“Manajemen
Pendidikan”
Disusun Oleh: kelompok 11:
Inayatur
Rosyidah (210315067)
Kirana
Apriliani (210315041)
Liya Rizki Fadillah
(210315058)
Kelas/Semester:
TB.B/III
Dosen
Pengampu:
Dr. H. Muhammad Thoyib, S.Pd.I., M.Pd
FAKULTAS
TARBIYAH
JURUSAN PENDIDIKAN
AGAMA ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
(IAIN) PONOROGO
OKTOBER 2016
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Berbicara mengenai manajemen peningkatan mutu pendidikan sebagai
upaya manajemen pendidikan yang telah ditetapkan standar sistem pendidikan
berdasarkan penilaian mutu. Hal ini lebih mengarah pada output dalam proses
pendidikan yang mengarah pada input pendidikan.
Dalam makalah ini kami akan membahas tentang bagaimana pengertian,
ruang lingkup, tujuan, fungsi dan tahapan peningkatan mutu pendidikan serta
problematika dan solusi manajemen peningkatan mutu pendidikan.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa pengertian manajemen
peningkatan mutu pendidikan?
2.
Apa ruang lingkup manajemen
peningkatan mutu pendidikan?
3.
Apa tujuan, fungsi dan tahapan
manajemen peningkatan mutu pendidikan?
4.
Bagaimana problematika dan solusi
manajemen peningkatan mutu pendidikan?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Manajemen Peningkatan
Mutu Pendidikan
Manajemen mutu pendidikan
adalah upaya manajemen pendidikan yang telah ditetapkan standarisasi sistem
pendidikannya berdasarkan penilaian mutu. Manajemen mutu pendidikan fokuskan
pada output dan proses pendidikan yang mengarahkan input pendidikan.[1] Komponennya
adalah:
1.
Mutu lulusan sebagai hasil
pendidikan; adalah lulusan yang memiliki prestasi akademis dan non akademis.
Prestasi (student achievement) dapat berupa hasil test kemampuan
akademis (misalnya hasil ujian negara). Dapat pula prestasi non akademis
seperti prestasi pada cabang olah raga, seni tau keterampilan tambahan tertentu
misalnya: elektronik, komputer, beragam jenis teknik, jasa. Bahkan prestasi
dalam kepemilikan sikap seperti suasana disiplin, keakraban, saling
menghormati, kebersihan, dan sebagainya.
2.
Mutu isi dan proses; isi adalah
focus pada kurikulum dan proses adalah pembelajaran yang terfokus pada siswa
dan konten. Berbagai input dan proses harus selalu mengacu pada mutu-hasil (output)
yang ingin dicapai.
3.
Mutu pendidik dan tenaga
kependidikan; rasio antara guru dengan siswa sesuai dan guru-guru memiliki
kualifikasi yang dinyatakan dengan sertifikasi guru. Di samping itu guru
memiliki jaminan pengembangan karier.
4.
Mutu sarana dan prasarana; sarana
yang memadai dan mutakhir yang senantiasa didayagunakan untuk mendudkung
pembelajaran.
5.
Mutu pengelolaan; terletak pada
manajemen sumber daya pendidikan secara efektif dan efisien yang diarahkan
secara kontsruksif pada pembentukan kemampuan siswa.
6.
Mutu pembiayaan; bahwa mutu adalah cost,
aktivitas yang dilakukan memerlukan biaya, maka biaya untuk mutu harus
dirancang sedemikian rupa dengan tetap mempertimbangkan prinsip efisiensi dan
akuntabilitas.
7.
Mutu penilaian; evaluasi yang terus
menerus dilakukan untuk menilai program sekolah dan pembelajaran sehingga
hasilnya dapat dijadikan rujukan bagi pengambilan keputusan peningkatan mutu
pendidikan.[2]
Menurut Fandy Tjiptono dan Anastasia Diana dalam bukunya Total Quality
Management, bahwa TQM diartikan sebagai perpaduan semua fungsi dari
perusahaan ke dalam falsafah holistik yang dibangun berdasarkan konsep
kualitas, teamwork, produktivitas, dan pengertian serta kepuasan pelanggan.
Definisi lainnya menyatakan bahwa TQM merupakan sistem manajemen yang
mengangkat kualitas sebagai strategi usaha dan berorientasi pada kepuasan
pelanggan dengan melibatkan seluruh anggota organisasi.[3]
B.
Ruang Lingkup Manajemen Peningkatan
Mutu Pendidikan
Ruang lingkup penjaminan
mutu pendidikan mencakup seluruh tahapan dalam pengelolaan sistem penjaminan
mutu, mulai dari tahap Perumusan Regulasi dan Penerapan Standar, Pemenuhan
Standar, Pengukuran dan Evaluasi, Perbaikan dan Pengembangan Standar yang
mengacu pada pemenuhan SNP atau melampaui SNP pada jalur pendidikan formal dan
nonformal, pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.[4]
C.
Tujuan, Fungsi dan Tahapan
Manajemen Peningkatan Mutu Pendidikan
1.
Tujuan
Tujuan grand
design sistem penjaminan mutu pendidikan secara umum adalah untuk membicarakan
acuan bagi unit-unit pembina, pelaksana dan
penyelenggara satuan pendidikan yang ada di Pemerintah, pemerintahan provinsi,
pemerintahan kabupaten/kota dan masyarakat dalam pelaksanaan penjaminan mutu
pendidikan formal,
nonformal, dan informal yang dilakukan secara terpadu dan berkelanjutan.
Secara khusus
pedoman pelaksanaan ini bertujuan untuk mengatur peran, tanggung jawab, dan apa
yang harus dilaksanakan dalam:
a.
Penetapan regulasi dan standar
penjaminan mutu pendidikan;
b.
Pemenuhan standar yang mengacu pada
SPM dan SNP;
c.
Pengukuran dan evaluasi penjaminan
mutu pendidikan; dan
d.
Memberikan alternatif solusi dalam
upaya perbaikan dan peningkatan mutu pendidikan di satuan pendidikan.[5]
2.
Fungsi
a.
Untuk mengukur dan menilai
pemenuhan standar sebagaimana yang telah ditetapkan dalam kebijakan mutu (Quality
Policy).
b.
Sebagai instrumen kebijakan dalam
mengefektifkan implementasi kebijakan untuk mencapai akuntabilitas satuan
pendidikan terhadap masyarakat atau publik.[6]
3.
Tahapan
a.
Prosedur operasional standar (POS)
penjaminan mutu oleh penyelenggara pendidikan
Prosedur
operasional standar (POS) penjaminan mutu pendidikan ditetapkan oleh
penyelenggara satuan/program pendidikan yang meliputi yayasan, pemerintahan
kabupaten/kota, pemerintahan provinsi dan Pemerintah. Prosedur operasional
standar penjaminan mutu pendidikan terdiri dari beberapa langkah kegiatan
utama, diantaranya: sosialisasi SPMP; pembinaan pelaksanaan SPMP; penjaminan
mutu pendidikan; dan peningkatan mutu pendidikan.
Penjaminan
mutu yang dilakukan penyelenggara pendidikan di sini tidak hanya dilakukan oleh
yayasan untuk satuan/program pendidikan swasta, tetapi juga oleh pemerintahan
kabupaten/kota untuk satuan/program pendidikan milik negara, pemerintahan
provinsi dan pemerintah.
Pada
masing-masing penyelenggara satuan/program pendidikan, langkah-langkah dalam
POS penjaminan mutu oleh yayasan maupun pemerintahan kabupaten/kota,
pemerintahan provinsi dan pemerintah adalah sama. Namun demikian, pihak-pihak
yang menjadi pelaksana, sasaran, metode dan waktu penjaminan mutu pendidikan
berbeda satu sama lainnya, sehingga isi POS tersebut akan berbeda pada
masing-masing penyelenggara satuan/program pendidikan.
Pada POS
penjaminan mutu pendidikan di pemerintahan kabupaten/kota, pelaksana penjaminan
mutu adalah kepala dinas pendidikan atau kantor Kemenag kabupaten/kota, dan
sasarannya adalah kepala, ketua komite, dan pengawas satuan/program pendidikan
pada tingkat kabupaten/kota terkait. Pada POS penjaminan mutu di dinas
pendidikan provinsi, pelaksana penjaminan mutu adalah kepala dinas pendidikan
provinsi atau kantor wilayah Kemenag provinsi, sedangkan yang menjadi
sasarannya adalah kepala dinas pendidikan atau kepala kantor Kemenag dan
pengawas di dinas pendidikan atau kantor Kemenag kabupaten/kota. Adapun metode
dan waktu untuk kegiatan sosialisasi, pembinaan, penjaminan mutu, dan
peningkatan mutu pendidikan disesuaikan dengan kebutuhan.
b.
POS penjaminan mutu yang ditetapkan
oleh satuan/program pendidikan
Prosedur
operasional standar yang ditetapkan oleh satuan/program pendidikan mempunyai
lima langkah utama yakni: sosialisasi SPMP; pembinaan pelaksanaan SPMP;
pemenuhan standar; penjaminan mutu pendidikan; dan peningkatan mutu pendidikan.
Pada POS ini, pelaksananya adalah kepala dan ketua komite satuan/program
pendidikan. Sasaran utamanya adalah pendidik, anggota komite, tenaga
kependidikan dan peserta didik di satuan/program pendidikan.
POS penjaminan
mutu pendidikan pada satuan/program pendidikan disusun berdasarkan tahapan
penjaminan mutu pendidikan yang mencakup pengumpulan data, analisis data,
pelaporan dan rekomendasi. Secara terperinci tahapan tersebut dijelaskan
sebagai berikut:
1)
Pengumpulan data, merupakan
prosedur yang sistematis dan terstandar untuk memperoleh data tentang
kompetensi lulusan, kurikulum, proses belajar mengajar, pendidik dan tenaga kependidikan,
sarana dan prasarana, pengelolaan/manajemen, pembiayaan, dan penilaian hasil
pendidikan.
2)
Analisis data, merupakan langkah
selanjutnya yang harus ditempuh untuk menganalisis data-data yang dikumpulkan
terkait dengan SPM dan SNP.
3)
Pelaporan, merupakan bentuk
komunikasi utama antara pelaksana dengan pengguna hasil penjaminan mutu yang
menggambarkan ttingkat pencapaian satuan/program pendidikan berdasarkan hasil
analisis yang telah dilakukan sebelumnya.
4)
Rekomendasi, merupakan kegiatan untuk
memformulasikan gagasan dan pemikiran perbaikan program berdasarkan data
terkumpul yang telah dianalisis. Rekomendasi memuat tindakan yang harus
dilakukan oleh pembuat keputusan, oleh karena itu harus disusun secara cermat
dalam suatu sesi diskusi khusus untuk penyusunan rekomendasi. Diskusi
penyusunan rekomendasi sebaiknya melibatkan berbagai pihak kunci terkait
sehingga menghasilkan rekomendasi yang layak, mencakup semua aspek dan dapat
dilaksanakan.
POS penjaminan
mutu yang ditetapkan oleh satuan/program pendidikan berisi: lamgkah
pelaksanaan; siapa yang melakukan; siapa sasarannya; metode yang digunakan; dan
waktu pelaksanaannya. POS ini berlaku baik untuk pendidikan formal maupun untuk
pendidikan non formal dan informal (PNFI).[7]
D.
Problematika dan Solusi Manajemen
Peningkatan Mutu Pendidikan
Permasalahan
mutu di dalam lembaga pendidikan Islam merupakan permasalahan yang paling
serius dan paling kompleks. Rata-rata, lembaga pendidikan Islam belum ada yang
berhasil merealisasikan mutu pendidikannya. Padahal mutu pendidikan itu menjadi
cita-cita bersama seluruh pemikir dan praktisi pendidikan Islam, bahkan telah
diupayakan melalui berbagai cara, metode, pendekatan, strategi, dan kebijakan.
Menurut lapoan Bank Dunia, salah satu
penyebab makin menurunnya mutu pendidikan persekolahan di Indonesia adalah
kurang profesionalnya para kepala sekolah sebagai manajer pendidikan ditingkat
lapangan. Hal ini dikarenakan kepala sekolah sebagai pengendali, adalah figur
yang bertanggung jawab untuk menggerakkan kesadaran semua pihak, strategi
pembelajaran, pengondisian lingkungan belajar, dan sebagainya. Ketika
unsur-unsur tersebut tidak berkembang maka kepala sekolah yang disalahkan terlebih
dahulu. Apakah dia telah berusaha maksimal untuk memfasilitasi terwujudnya mutu
pendidikan atau belum.[8]
Merosotnya mutu pendidikan di Indonesia secara umum dan mutu pendidikan
tinggi secara spesifik dilihat dari perspektif makro dapat disebabkan oleh
buruknya sistem pendidikan nasional dan rendahnya sumber daya manusia, yaitu
menempati peringkat 113 dari 177 negara di dunia. Data ini diperoleh sesuai
hasil survei tentang Human Development Index (HDI) oleh United Nation
Development Program atau UNDP.
Rendahnya sumber daya manusia Indonesia berdasarkan hasil survei UNDP
tersebut adalah akibat rendahnya mutu pendidikan diberbagai jenis dan jenjang
pendidikan, karena itu salah satu kebijakan pokok pembangunan pendidikan
nasional ialah peningkatan mutu dan relevansi pendidikan. Selain itu, perluasan
dan pemerataan pendidikan serta akuntabilitas juga menjadi kebijakan
pembangunan pendidikan nasional.
Dalam perspektif makro banyak faktor yang mempengaruhi mutu pendidikan,
diantaranya faktor kurikulum, kebijakan pendidikan, fasilitas pendidikan,
aplikasi tekhnologi informasi dan komunikasi dalam dunia pendidikan, khususnya
dalam kegiatan proses belajar mengajar di kelas, di laboratorium, dan di kancah
belajar lainnya melalui fasilitas internet, aplikasi metode, strategi, dan
pendekatan pendidikan yang mutakhir dan modern, metode evaluasi pendidikan yang
tepat, biaya pendidikan yang memadai, manajemen pendidikan yang dilaksanakan
secara profesional, sumber daya manusia para pelaku pendidikan yang terlatih,
berpengetahuan, berpengalaman, dan profesional. Juga sangat penting adanya
standar nasional pendidikan yang menjadi norma acuan dalam penyelenggaraan
pendidikan nasional yang mencakup standar: isi, proses, kompetensi lulusan,
standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar
pengelolaan, pembiayaan dan standar penilaian pendidikan.[9]
Menurut
Sukmadinata sebagaimana yang dikutip oleh Engkoswara dan Aan Komariah dalam
bukunya yang berjudul Administrasi Pendidikan untuk melaksanakan program
mutu perlu ada beberapa dasar yang kuat yaitu:
1.
Komitmen pada perubahan; pengelola
yang ingin menerapkan program mutu, harus memiliki komitmen atau tekad untuk
berubah, sebab peningkatan mutu pada intinya adalah melakukan perubahan ke arah
yang lebih baik, lebih berbobot.
2.
Pemahaman yang jelas tentang
kondisi yang ada.
3.
Mempunyai visi yang jelas tentang
masa depan.
4.
Mempunyai rencana yang jelas.[10]
BAB III
KESIMPULAN
Dari uraian di atas dapat disimpulkan:
1.
Manajemen mutu pendidikan adalah upaya manajemen pendidikan yang telah
ditetapkan standarisasi sistem pendidikannya berdasarkan penilaian mutu.
Manajemen mutu pendidikan fokuskan pada output dan proses pendidikan yang
mengarahkan input pendidikan.
2.
Ruang lingkup manajemen peningkatan
mutu pendidikan mencakup seluruh
tahapan dalam pengelolaan sistem penjaminan mutu, mulai dari tahap Perumusan
Regulasi dan Penerapan Standar, Pemenuhan Standar, Pengukuran dan Evaluasi,
Perbaikan dan Pengembangan Standar yang mengacu pada pemenuhan SNP atau
melampaui SNP pada jalur pendidikan formal dan nonformal, pada setiap jenjang
dan jenis pendidikan.
3.
Tujuan grand design sistem
penjaminan mutu pendidikan secara umum adalah untuk membicarakan acuan bagi
unit-unit pembina, pelaksana dan
penyelenggara satuan pendidikan yang ada di Pemerintah, pemerintahan provinsi,
pemerintahan kabupaten/kota dan masyarakat dalam pelaksanaan penjaminan mutu
pendidikan formal,
nonformal, dan informal yang dilakukan secara terpadu dan berkelanjutan. Fungsi
manajemen peningkatan mutu pendidikan diantaranya untuk mengukur dan menilai
pemenuhan standar sebagaimana yang telah ditetapkan dalam kebijakan mutu (Quality
Policy). Tahapan manajemen peningkatan mutu pendidikan ada dua yaitu:
Prosedur operasional standar (POS) penjaminan mutu oleh penyelenggara
pendidikan dan POS penjaminan mutu yang ditetapkan oleh satuan/program
pendidikan.
4. Salah satu
problematika dalam manajemen peningkatan mutu pendidikan adalah rendahnya sumber daya manusia Indonesia. Dan salah satu solusinya adalah peningkatan mutu dan relevansi pendidikan. Selain itu, perluasan dan
pemerataan pendidikan serta akuntabilitas juga menjadi kebijakan pembangunan
pendidikan nasional.
DAFTAR PUSTAKA
Engkoswara dan Aan Komariah. Administrasi
Pendidikan. Bandung: Alfabeta, 2010.
Fattah, Nanang. Sistem
Penjaminan Mutu Pendidikan. Bnadung: PT Remaja Rosdakarya, 2012.
Hadis, Abdul dan Nur
Hayati B.. Manajemen Mutu Pendidikan. Bandung: Alfabeta, 2010.
Qomar, Mujamil. Manajemen Pendidikan Islam. Malang: Erlangga, 2007.
Tjiptono, Fandy dan Anastasia Diana, Total Quality Management. Yogyakarta: CV
ANDI OFFSET, 2001.
[1] Engkoswara dan Aan Komariah, Administrasi
Pendidikan (Bandung: Alfabeta, 2010), 313.
[2] Ibid.
[3] Fandy Tjiptono dan Anastasia Diana, Total Quality Management (Yogyakarta:
CV ANDI OFFSET, 2001), 4.
[4] Nanang Fattah, Sistem Penjaminan Mutu
Pendidikan (Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2012), 9.
[5] Ibid., 8.
[6] Ibid., 3.
[7] Ibid., 17-20.
[10] Engkoswara dan Aan Komariah, Administrasi
Pendidikan, 316.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar