Sabtu, 05 Januari 2019

Konsep Manajemen Peningkatan Mutu Pendidikan



KONSEP MANAJEMEN PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN
Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah
“Manajemen Pendidikan
LOGO IAIN.jpg
Disusun Oleh: kelompok 11:
Inayatur Rosyidah                   (210315067)
Kirana Apriliani                      (210315041)
Liya Rizki Fadillah                 (210315058)
Kelas/Semester:
TB.B/III
Dosen Pengampu:
Dr. H. Muhammad Thoyib, S.Pd.I., M.Pd

FAKULTAS TARBIYAH
JURUSAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
(IAIN) PONOROGO
OKTOBER 2016


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Berbicara mengenai manajemen peningkatan mutu pendidikan sebagai upaya manajemen pendidikan yang telah ditetapkan standar sistem pendidikan berdasarkan penilaian mutu. Hal ini lebih mengarah pada output dalam proses pendidikan yang mengarah pada input pendidikan.
Dalam makalah ini kami akan membahas tentang bagaimana pengertian, ruang lingkup, tujuan, fungsi dan tahapan peningkatan mutu pendidikan serta problematika dan solusi manajemen peningkatan mutu pendidikan.
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian manajemen peningkatan mutu pendidikan?
2.      Apa ruang lingkup manajemen peningkatan mutu pendidikan?
3.      Apa tujuan, fungsi dan tahapan manajemen peningkatan mutu pendidikan?
4.      Bagaimana problematika dan solusi manajemen peningkatan mutu pendidikan?


BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Manajemen Peningkatan Mutu Pendidikan
Manajemen mutu pendidikan adalah upaya manajemen pendidikan yang telah ditetapkan standarisasi sistem pendidikannya berdasarkan penilaian mutu. Manajemen mutu pendidikan fokuskan pada output dan proses pendidikan yang mengarahkan input pendidikan.[1] Komponennya adalah:
1.      Mutu lulusan sebagai hasil pendidikan; adalah lulusan yang memiliki prestasi akademis dan non akademis. Prestasi (student achievement) dapat berupa hasil test kemampuan akademis (misalnya hasil ujian negara). Dapat pula prestasi non akademis seperti prestasi pada cabang olah raga, seni tau keterampilan tambahan tertentu misalnya: elektronik, komputer, beragam jenis teknik, jasa. Bahkan prestasi dalam kepemilikan sikap seperti suasana disiplin, keakraban, saling menghormati, kebersihan, dan sebagainya.
2.      Mutu isi dan proses; isi adalah focus pada kurikulum dan proses adalah pembelajaran yang terfokus pada siswa dan konten. Berbagai input dan proses harus selalu mengacu pada mutu-hasil (output) yang ingin dicapai.
3.      Mutu pendidik dan tenaga kependidikan; rasio antara guru dengan siswa sesuai dan guru-guru memiliki kualifikasi yang dinyatakan dengan sertifikasi guru. Di samping itu guru memiliki jaminan pengembangan karier.
4.      Mutu sarana dan prasarana; sarana yang memadai dan mutakhir yang senantiasa didayagunakan untuk mendudkung pembelajaran.
5.      Mutu pengelolaan; terletak pada manajemen sumber daya pendidikan secara efektif dan efisien yang diarahkan secara kontsruksif pada pembentukan kemampuan siswa.
6.      Mutu pembiayaan; bahwa mutu adalah cost, aktivitas yang dilakukan memerlukan biaya, maka biaya untuk mutu harus dirancang sedemikian rupa dengan tetap mempertimbangkan prinsip efisiensi dan akuntabilitas.
7.      Mutu penilaian; evaluasi yang terus menerus dilakukan untuk menilai program sekolah dan pembelajaran sehingga hasilnya dapat dijadikan rujukan bagi pengambilan keputusan peningkatan mutu pendidikan.[2]
Menurut Fandy Tjiptono dan Anastasia Diana dalam bukunya Total Quality Management, bahwa TQM diartikan sebagai perpaduan semua fungsi dari perusahaan ke dalam falsafah holistik yang dibangun berdasarkan konsep kualitas, teamwork, produktivitas, dan pengertian serta kepuasan pelanggan. Definisi lainnya menyatakan bahwa TQM merupakan sistem manajemen yang mengangkat kualitas sebagai strategi usaha dan berorientasi pada kepuasan pelanggan dengan melibatkan seluruh anggota organisasi.[3]
B.     Ruang Lingkup Manajemen Peningkatan Mutu Pendidikan
Ruang lingkup penjaminan mutu pendidikan mencakup seluruh tahapan dalam pengelolaan sistem penjaminan mutu, mulai dari tahap Perumusan Regulasi dan Penerapan Standar, Pemenuhan Standar, Pengukuran dan Evaluasi, Perbaikan dan Pengembangan Standar yang mengacu pada pemenuhan SNP atau melampaui SNP pada jalur pendidikan formal dan nonformal, pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.[4]
C.     Tujuan, Fungsi dan Tahapan Manajemen Peningkatan Mutu Pendidikan
1.      Tujuan
Tujuan grand design sistem penjaminan mutu pendidikan secara umum adalah untuk membicarakan acuan bagi unit-unit pembina, pelaksana dan penyelenggara satuan pendidikan yang ada di Pemerintah, pemerintahan provinsi, pemerintahan kabupaten/kota dan masyarakat dalam pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan formal, nonformal, dan informal yang dilakukan secara terpadu dan berkelanjutan.
Secara khusus pedoman pelaksanaan ini bertujuan untuk mengatur peran, tanggung jawab, dan apa yang harus dilaksanakan dalam:
a.       Penetapan regulasi dan standar penjaminan mutu pendidikan;
b.      Pemenuhan standar yang mengacu pada SPM dan SNP;
c.       Pengukuran dan evaluasi penjaminan mutu pendidikan; dan
d.      Memberikan alternatif solusi dalam upaya perbaikan dan peningkatan mutu pendidikan di satuan pendidikan.[5]
2.      Fungsi
a.       Untuk mengukur dan menilai pemenuhan standar sebagaimana yang telah ditetapkan dalam kebijakan mutu (Quality Policy).
b.      Sebagai instrumen kebijakan dalam mengefektifkan implementasi kebijakan untuk mencapai akuntabilitas satuan pendidikan terhadap masyarakat atau publik.[6]
3.      Tahapan
a.       Prosedur operasional standar (POS) penjaminan mutu oleh penyelenggara pendidikan
Prosedur operasional standar (POS) penjaminan mutu pendidikan ditetapkan oleh penyelenggara satuan/program pendidikan yang meliputi yayasan, pemerintahan kabupaten/kota, pemerintahan provinsi dan Pemerintah. Prosedur operasional standar penjaminan mutu pendidikan terdiri dari beberapa langkah kegiatan utama, diantaranya: sosialisasi SPMP; pembinaan pelaksanaan SPMP; penjaminan mutu pendidikan; dan peningkatan mutu pendidikan.
Penjaminan mutu yang dilakukan penyelenggara pendidikan di sini tidak hanya dilakukan oleh yayasan untuk satuan/program pendidikan swasta, tetapi juga oleh pemerintahan kabupaten/kota untuk satuan/program pendidikan milik negara, pemerintahan provinsi dan pemerintah.
Pada masing-masing penyelenggara satuan/program pendidikan, langkah-langkah dalam POS penjaminan mutu oleh yayasan maupun pemerintahan kabupaten/kota, pemerintahan provinsi dan pemerintah adalah sama. Namun demikian, pihak-pihak yang menjadi pelaksana, sasaran, metode dan waktu penjaminan mutu pendidikan berbeda satu sama lainnya, sehingga isi POS tersebut akan berbeda pada masing-masing penyelenggara satuan/program pendidikan.
Pada POS penjaminan mutu pendidikan di pemerintahan kabupaten/kota, pelaksana penjaminan mutu adalah kepala dinas pendidikan atau kantor Kemenag kabupaten/kota, dan sasarannya adalah kepala, ketua komite, dan pengawas satuan/program pendidikan pada tingkat kabupaten/kota terkait. Pada POS penjaminan mutu di dinas pendidikan provinsi, pelaksana penjaminan mutu adalah kepala dinas pendidikan provinsi atau kantor wilayah Kemenag provinsi, sedangkan yang menjadi sasarannya adalah kepala dinas pendidikan atau kepala kantor Kemenag dan pengawas di dinas pendidikan atau kantor Kemenag kabupaten/kota. Adapun metode dan waktu untuk kegiatan sosialisasi, pembinaan, penjaminan mutu, dan peningkatan mutu pendidikan disesuaikan dengan kebutuhan.
b.      POS penjaminan mutu yang ditetapkan oleh satuan/program pendidikan
Prosedur operasional standar yang ditetapkan oleh satuan/program pendidikan mempunyai lima langkah utama yakni: sosialisasi SPMP; pembinaan pelaksanaan SPMP; pemenuhan standar; penjaminan mutu pendidikan; dan peningkatan mutu pendidikan. Pada POS ini, pelaksananya adalah kepala dan ketua komite satuan/program pendidikan. Sasaran utamanya adalah pendidik, anggota komite, tenaga kependidikan dan peserta didik di satuan/program pendidikan.
POS penjaminan mutu pendidikan pada satuan/program pendidikan disusun berdasarkan tahapan penjaminan mutu pendidikan yang mencakup pengumpulan data, analisis data, pelaporan dan rekomendasi. Secara terperinci tahapan tersebut dijelaskan sebagai berikut:
1)      Pengumpulan data, merupakan prosedur yang sistematis dan terstandar untuk memperoleh data tentang kompetensi lulusan, kurikulum, proses belajar mengajar, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan/manajemen, pembiayaan, dan penilaian hasil pendidikan.
2)      Analisis data, merupakan langkah selanjutnya yang harus ditempuh untuk menganalisis data-data yang dikumpulkan terkait dengan SPM dan SNP.
3)      Pelaporan, merupakan bentuk komunikasi utama antara pelaksana dengan pengguna hasil penjaminan mutu yang menggambarkan ttingkat pencapaian satuan/program pendidikan berdasarkan hasil analisis yang telah dilakukan sebelumnya.
4)      Rekomendasi, merupakan kegiatan untuk memformulasikan gagasan dan pemikiran perbaikan program berdasarkan data terkumpul yang telah dianalisis. Rekomendasi memuat tindakan yang harus dilakukan oleh pembuat keputusan, oleh karena itu harus disusun secara cermat dalam suatu sesi diskusi khusus untuk penyusunan rekomendasi. Diskusi penyusunan rekomendasi sebaiknya melibatkan berbagai pihak kunci terkait sehingga menghasilkan rekomendasi yang layak, mencakup semua aspek dan dapat dilaksanakan.
POS penjaminan mutu yang ditetapkan oleh satuan/program pendidikan berisi: lamgkah pelaksanaan; siapa yang melakukan; siapa sasarannya; metode yang digunakan; dan waktu pelaksanaannya. POS ini berlaku baik untuk pendidikan formal maupun untuk pendidikan non formal dan informal (PNFI).[7]
D.    Problematika dan Solusi Manajemen Peningkatan Mutu Pendidikan
Permasalahan mutu di dalam lembaga pendidikan Islam merupakan permasalahan yang paling serius dan paling kompleks. Rata-rata, lembaga pendidikan Islam belum ada yang berhasil merealisasikan mutu pendidikannya. Padahal mutu pendidikan itu menjadi cita-cita bersama seluruh pemikir dan praktisi pendidikan Islam, bahkan telah diupayakan melalui berbagai cara, metode, pendekatan, strategi, dan kebijakan.
       Menurut lapoan Bank Dunia, salah satu penyebab makin menurunnya mutu pendidikan persekolahan di Indonesia adalah kurang profesionalnya para kepala sekolah sebagai manajer pendidikan ditingkat lapangan. Hal ini dikarenakan kepala sekolah sebagai pengendali, adalah figur yang bertanggung jawab untuk menggerakkan kesadaran semua pihak, strategi pembelajaran, pengondisian lingkungan belajar, dan sebagainya. Ketika unsur-unsur tersebut tidak berkembang maka kepala sekolah yang disalahkan terlebih dahulu. Apakah dia telah berusaha maksimal untuk memfasilitasi terwujudnya mutu pendidikan atau belum.[8]
Merosotnya mutu pendidikan di Indonesia secara umum dan mutu pendidikan tinggi secara spesifik dilihat dari perspektif makro dapat disebabkan oleh buruknya sistem pendidikan nasional dan rendahnya sumber daya manusia, yaitu menempati peringkat 113 dari 177 negara di dunia. Data ini diperoleh sesuai hasil survei tentang Human Development Index (HDI) oleh United Nation Development Program atau UNDP.
Rendahnya sumber daya manusia Indonesia berdasarkan hasil survei UNDP tersebut adalah akibat rendahnya mutu pendidikan diberbagai jenis dan jenjang pendidikan, karena itu salah satu kebijakan pokok pembangunan pendidikan nasional ialah peningkatan mutu dan relevansi pendidikan. Selain itu, perluasan dan pemerataan pendidikan serta akuntabilitas juga menjadi kebijakan pembangunan pendidikan nasional.
Dalam perspektif makro banyak faktor yang mempengaruhi mutu pendidikan, diantaranya faktor kurikulum, kebijakan pendidikan, fasilitas pendidikan, aplikasi tekhnologi informasi dan komunikasi dalam dunia pendidikan, khususnya dalam kegiatan proses belajar mengajar di kelas, di laboratorium, dan di kancah belajar lainnya melalui fasilitas internet, aplikasi metode, strategi, dan pendekatan pendidikan yang mutakhir dan modern, metode evaluasi pendidikan yang tepat, biaya pendidikan yang memadai, manajemen pendidikan yang dilaksanakan secara profesional, sumber daya manusia para pelaku pendidikan yang terlatih, berpengetahuan, berpengalaman, dan profesional. Juga sangat penting adanya standar nasional pendidikan yang menjadi norma acuan dalam penyelenggaraan pendidikan nasional yang mencakup standar: isi, proses, kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, pembiayaan dan standar penilaian pendidikan.[9]
Menurut Sukmadinata sebagaimana yang dikutip oleh Engkoswara dan Aan Komariah dalam bukunya yang berjudul Administrasi Pendidikan untuk melaksanakan program mutu perlu ada beberapa dasar yang kuat yaitu:
1.      Komitmen pada perubahan; pengelola yang ingin menerapkan program mutu, harus memiliki komitmen atau tekad untuk berubah, sebab peningkatan mutu pada intinya adalah melakukan perubahan ke arah yang lebih baik, lebih berbobot.
2.      Pemahaman yang jelas tentang kondisi yang ada.
3.      Mempunyai visi yang jelas tentang masa depan.
4.      Mempunyai rencana yang jelas.[10]

BAB III
KESIMPULAN
Dari uraian di atas dapat disimpulkan:
1.      Manajemen mutu pendidikan adalah upaya manajemen pendidikan yang telah ditetapkan standarisasi sistem pendidikannya berdasarkan penilaian mutu. Manajemen mutu pendidikan fokuskan pada output dan proses pendidikan yang mengarahkan input pendidikan.
2.      Ruang lingkup manajemen peningkatan mutu pendidikan mencakup seluruh tahapan dalam pengelolaan sistem penjaminan mutu, mulai dari tahap Perumusan Regulasi dan Penerapan Standar, Pemenuhan Standar, Pengukuran dan Evaluasi, Perbaikan dan Pengembangan Standar yang mengacu pada pemenuhan SNP atau melampaui SNP pada jalur pendidikan formal dan nonformal, pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
3.      Tujuan grand design sistem penjaminan mutu pendidikan secara umum adalah untuk membicarakan acuan bagi unit-unit pembina, pelaksana dan penyelenggara satuan pendidikan yang ada di Pemerintah, pemerintahan provinsi, pemerintahan kabupaten/kota dan masyarakat dalam pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan formal, nonformal, dan informal yang dilakukan secara terpadu dan berkelanjutan. Fungsi manajemen peningkatan mutu pendidikan diantaranya untuk mengukur dan menilai pemenuhan standar sebagaimana yang telah ditetapkan dalam kebijakan mutu (Quality Policy). Tahapan manajemen peningkatan mutu pendidikan ada dua yaitu: Prosedur operasional standar (POS) penjaminan mutu oleh penyelenggara pendidikan dan POS penjaminan mutu yang ditetapkan oleh satuan/program pendidikan.
4.      Salah satu problematika dalam manajemen peningkatan mutu pendidikan adalah rendahnya sumber daya manusia Indonesia. Dan salah satu solusinya adalah peningkatan mutu dan relevansi pendidikan. Selain itu, perluasan dan pemerataan pendidikan serta akuntabilitas juga menjadi kebijakan pembangunan pendidikan nasional.
DAFTAR PUSTAKA
Engkoswara dan Aan Komariah. Administrasi Pendidikan. Bandung: Alfabeta, 2010.

Fattah, Nanang. Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan. Bnadung: PT Remaja Rosdakarya, 2012.

Hadis, Abdul dan Nur Hayati B.. Manajemen Mutu Pendidikan. Bandung: Alfabeta, 2010.

Qomar, Mujamil. Manajemen Pendidikan Islam. Malang: Erlangga, 2007.

Tjiptono, Fandy dan Anastasia Diana, Total Quality Management. Yogyakarta: CV ANDI OFFSET, 2001.
               



[1] Engkoswara dan Aan Komariah, Administrasi Pendidikan (Bandung: Alfabeta, 2010), 313.
[2] Ibid.
[3] Fandy Tjiptono dan Anastasia Diana, Total Quality Management (Yogyakarta: CV ANDI OFFSET, 2001), 4.
[4] Nanang Fattah, Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan (Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2012), 9.
[5] Ibid., 8.
[6] Ibid., 3.
[7] Ibid., 17-20.  
[8] Mujamil Qomar, Manajemen Pendidikan Islam (Malang : Erlangga, 2007), 203.
[9] Abdul Hadis dan Nur Hayati B., Manajemen Mutu Pendidikan (Bandung: Alfabeta, 2010), 2-3.
[10] Engkoswara dan Aan Komariah, Administrasi Pendidikan, 316.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tiga Dimensi Teknologi Pendidikan (Teori, Bidang Garapan, dan Profesi)

Tiga Dimensi Teknologi Pendidikan (Teori, Bidang Garapan, dan Profesi) Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah “ Tekno...