Jumat, 04 Januari 2019

Studi Materi Pokok Bahasan Mata Pelajaran Fiqih MTs Kelas VIII Semester II Kurikulum 2013



STUDI MATERI POKOK BAHASAN MATA PELAJARAN FIQIH MTS KELAS VIII SEMESTER II KURIKULUM 2013
Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah
Studi Materi Fiqih di MTs/MA
Description: Description: Description: Description: Description: Description: LOGO IAIN.jpg
Disusun oleh: PAI.B/ V kelompok 4:
Kirana Apriliany Nur Hanifah            (210315041)
Liya Rizki Fadillah                             (210315058)
Jihan Adiba                                         (210315061)
Dosen Pengampu:
Frandy Argadinata, M.H.

PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS TARBIYAH DAN ILMU KEGURUAN
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
(IAIN) PONOROGO
OKTOBER 2017
BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Agama islam bertugas mendidik dzahir manusia, dan membebaskan diri manusia dari hawa nafsu. Dengan ibadah yang tulus, ikhlas, dan aqidah yang murni sesuai kehendak Allah SWT, insyaallah akan menjadi orang yang beruntung. Ibadah itu bermacam, salah satunya adalah haji dan umrah. Haji merupakan rukun islam yang kelima setelah syahadat, shalat, zakat, dan puasa.
Sebagai seorang muslim yang ingin mendekatkan diri, atau setidaknya berusaha untuk taat kepada Allah tentunya kita harus beribadah kepada Allah SWT untuk mendapat ridho-Nya. Untuk mencapai hal tersebut salah satu yang bisa kita lakukan utamanya adalah memakan makanan dan minuman yang halal dan menjauhi makanan dan minuman yang haram. Selain itu untuk mencapai kesempurnaan dalam ibadah, hendaknya diiringi dengan memberikan manfaat kepada orang lain, seperti memberi sedekah, hibah, dan hadiah.
Untuk itu, dalam makalah ini akan membahas tentang haji dan umrah, ketentuan sedekah, hibah, dan hadiah, serta halal-haram makanan dan minuman.
B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana ketentuan haji dan umrah?
2.      Bagaimana ketentuan sedekah, hibah, dan hadiah?
3.      Bagaimana ketentuan halal-haram makanan dan minuman?


BAB II
PEMBAHASAN
A.     Ketentuan Haji dan Umrah
1.      Pengertian Haji dan Umrah
Haji (al-hajj) dalam bahasa Arab berarti al-qashd, yaitu menyengaja atau niat (al-niyyat). Adapun makna haji dalam terminologi syara’ adalah berkunjung atau berziarah ke tempat-tempat tertentu (di kota Makkah al-Mukarramah dalam rangka bertaqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah.[1] Ibadah haji adalah suatu kewajiban bagi setiap muslim. Di dalam Al-Qur’an diperintahkan sebagai berikut:
¬!ur n?tã Ĩ$¨Z9$# kÏm ÏMøt7ø9$# Ç`tB tí$sÜtGó$# Ïmøs9Î) WxÎ6y 4 .... ÇÒÐÈ
Artinya: “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (QS. Ali Imran: 97)[2]

Adapun pengertian umrah menurut bahasa ialah “berziarah”, berkunjung ke tempat yang ramai. Menurut pengertian istilah, umrah ialah menziarahi Ka’bah untuk melakukan ibadah, yaitu tawaf dan sa’i.[3]
2.      Syarat Wajib dan Rukun Haji dan Umrah
Syarat wajib haji adalah sebagai berikut:
a.       Islam
b.      Berakal
c.       Baligh
d.      Merdeka
e.       Mampu[4]

Menurut para ulama, ada 3 kemampuan yang harus dipenuhi dalam rangka menunaikan ibadah haji, yaitu: kemampuan kesehatan (badan), kemampuan material/finansial (keuangan), dan kemampuan keamanan (keselamatan).[5]
Rukun haji terdiri atas enam macam, yaitu:
a.       Ihram
Ihram adalah niat mengerjakan haji dengan memakai pakaian ihram dan meninggalkan semua yang dilarang atau diharamkan dalam haji. Rasulullah bersabda:
اِنَّمَا اْلاَعْمَالُ بِالنِّيَاتِ (رواه البخارى)
Artinya: “Sesungguhnya segala amal ibadah hanya sah apabila dengan niat.” (H.R. Al-Bukhari)[6]

b.      Wukuf di Padang Arafah
Wukuf ialah keberadaan diri di Padang Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah, mulai dari tergelincirnya matahari sampai matahari terbit tanggal 10 Dzulhijjah.[7]
c.       Thawaf Ifadlah
Thawaf menurut istilah berarti mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali dengan syarat tertentu disertai niat mendekatkan diri kepada Allah.[8]
Thawaf ifadlah menjadi salah satu rukun haji, artinya thawaf ini harus dilakukan oleh siapapun yang melakukan ibadah haji.[9]
d.      Sa’i
Sa’i ialah melakukan perjalanan sebanyak 7 kali antara Safa dan Marwah. Sa’i itu dimulai dari Safa dan berakhir di Marwah.[10]

e.       Tahallul
Tahallul ialah membuka ihram dengan cara menggunting rambut sedikitnya tiga helai.[11]
f.       Tertib
Menertibkan rukun terssebut, artinya harus berurutan dimulai niat (ihram, wukuf, thawaf, sa’i, dan menngunting rambut).[12]
Adapun rukun umrah, sama dengan rukun haji. Namun yang membedakan pada rukun umrah tidak terdapat wukuf.
3.      Macam-Macam Haji
a.       Haji Ifrad
Haji ifrad adalah menunaikan ibadah haji dengan cara mendahulukan haji dari pada umrah. Dalam hal ini seseorang mengerjakan haji sendiri dengan berihram di miqatnya dan mengerjakan umrah sendiri pula.
b.      Haji Qiran
Haji qiran adalah mengerjakan ibadah haji dan umrah secara bersamaan, atau berihram dengan umrah dahulu, kemudian sebelum bertawaf memasukkan haji kedalam umrah itu.
c.       Haji Tamattu’
Haji tamattu’ adalah melaksanakan ibadah haji dengan mendahulukan umrah dari pada haji. Artinya, setelah selesai umrah barulah mengerjakan haji.[13]
B.     Ketentuan Sedekah, Hibah, dan Hadiah
1.      Ketentuan Sedekah
a.       Pengertian Sedekah
Shadaqah yang di dalam bahasa Indonesia biasa disebut dengan sedekah, memiliki pengertian, yaitu penyerahan hak milik suatu benda yang diberikan tanpa imbalan kepada orang yang membutuhkan, semata-mata hanya mengharap ridha Allah SWT. Sedekah adalah suatu amal shalih yang dianjurkan oleh Allah SWT dan Rasulullah SAW, baik di dalam kitab suci Al-Qur’an maupun hadits Rasulullah SAW.
Firman Allah mengenai sedekah terdapat dalam surat Yusuf ayat 88 berikut:
ø-£|Ás?ur !$uZøŠn=tã ( ¨bÎ) ©!$# Ìøgs šúüÏ%Ïd|ÁtFßJø9$# ÇÑÑÈ
Artinya: “Dan bershadaqahlah kepada kami, sesungguhnya Allah memberi balasan kepada orang-orang yang bershadaqah.” (Q.S. Yusuf: 88)[14]
b.      Bentuk-Bentuk Sedekah
Sedekah dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk. Apabila tidak mempunyai harta, bersedekahlah dengan tenaga, apabila tidak dapat sedekah dengan tenaga, maka dengan perkataan yang baik pun sudah termasuk sedekah. Sabda Rasulullah SAW:
مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ اَنْ يَتَّقِى النَّار فَلْيَتَصَدَّقْ وَ لَوْ بَسِقِّ تَمْرَةٍ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَبِكَلِمَتِهِ الطَّيِّبَةِ (رواه احمد و مسلم)
Artinya: “Barang siapa di antara kamu tidak sanggup memelihara diri dari api neraka, maka bershadaqahlah meskipun hanya dengan sebiji kurma, maka barang siapa tidak sanggup maka bershadaqahlah dengan perkataan yang baik.” (H.R. Ahmad dan Muslim)
Bahkan menahan diri agar tidak berbuat keburukan kepada orang lain pun juga termasuk sedekah. Di dalam Al-Qur’an, kata sedekah sering disamakan dengan infak sehingga sedekah dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW dalam hadits berikut:
لاَ تَحْقِرَنَّ مِنَ الْمَعْرُوْفِ شَيْئًا وَ لَوْ اَنْ تَلْقَى اَخَاكَ بِوَجْهٍ طَلْقٍ (رواه مسلم)
Artinya: “Janganlah sekali-kali engkau meremehkan suatu kebaikan walaupun hanya sekedar menyambut kedatangan saudaramu dengan wajah (senyum) yang manis.” (H.R. Muslim)
Senyum manis yang dimaksud dalam haidts di atas adalah menghormati orang lain atau teman yang beerkunjung ke rumah kalian. Senyum yang manis lebih disukai daripada hidangan makanan yang disertai muka cemberut.
Contoh-contoh sedekah diantaranya yaitu memberi makanan, memberi pakaian, memberi minum, membantu membawakan barang bawaan, menolong dari kesempitan dan kesusahan, tersenyum dihadapan saudara, berjabatan tangan dengannya, mengucapkan salam kepadanya, menanyakan kabarnya, dan lain-lain.[15]
2.      Ketentuan Hibah
a.       Pengertian Hibah
Hibah berbeda dengan sedekah. Hibah juga merupakan salah satu bentuk pemberian kepada orang lain. Ditinjau dari segi bahasa hibah artinya yaitu pemberian, sedangkan ditinjau dari segi istilah syara’ hibah adalah:
تَمْلِيْكُ الْعَيْنِ بِلاَ عِوَاضٍ
Artinya: “Memberikan sesuatu tanpa ada penggantinya.”
Jadi hibah adalah memberikan sesuatu yang nyata dan tidak mengharapkan balasan dengan sesuatu apapun, atau memberi sesuatu dengan cuma-cuma.
b.      Kepemilikan Barang yang Dihibahkan
Harta yang diberikan lewat hibah langsung beralih status kepemilikannya dari pemberi hibah kepada pihak yang menerima barang hibah. Namun, pemberi hibah masih memiliki peluang untuk menarik kembali barang yang dihibahkan kepada orang lain (si penerima hibah), yakni hibah yang diberikan orang tua kepada anaknya. Jadi, orang tua dapat menarik kembali hibah kepada anaknya apabila orang tua melihat bahwa dengan hibah tersebut, seorang anak justru menjadi lebih nakal, (terjerumus kepada kehidupan yang tidak diridhai Allah SWT) Selain hibah orang tua kepada anaknya, seorang pemberi hibah tidak boleh menarik hibahnya kembali dari si penerima hibah.
c.       Hukum Hibah
Pada dasarnya memberikan sesuatu kepada orang lain hukumnya adalah mubah (jaiz), yang artinya boleh memberi, boleh juga tidak memberi. Dari hukum asal mubah itu dapat menjadi wajib, haram, dan makruh. Keempat hukum hibah tersebut dijelaskan berikut.
1)      Wajib
Hibah yang diberikan kepada istri dan anak hukumnya wajib sesuai dengan kemampuan sang suami atau ayah. Hal ini dikarenakan anak dan istri merupakan tangung jawab suami/ayah.
2)      Haram
Hibah menjadi haram hukumnya apabila harta yang telah dihibahkan ditarik kembali, kecuali hibah orang tua kepada anaknya.
3)      Makruh
Hukum hibah menjadi makruh apabila kalian mempunyai maksud mendapatkan imbalan atas pemberian tersebut, meskipun imbalan yang diperoleh berimbang atau lebih banyak.[16]
3.      Ketentuan Hadiah
a.       Pengertian Hadiah
Hadiah memiliki pengertian, memberikan sesuatu secara cuma-cuma dengan maksud untuk memuliakan seseorang karena suatu kebaikan yang telah diperbuat, ditinjau dari segi hukumnya, memberikan hadiah adalah mubah (boleh), sebagai mana yang disebutkan dalam hadits riwayat Malik berikut ini:
تَصَافَحُوْا يَذْهَبِ الْغِلُّ وَ تَهَادَوْا تَحَابُّوْا (رواه مالك)
Artinya: “Hendaklah kalian saling berjabat tangan niscaya perasaan tidak senang hilang dari kalian. Dan hendaklah kalian saling memberi hadiah niscaya kalian saling mencintai.” (H.R. Malik)[17]
C.    Ketentuan Halal-Haram Makanan dan Minuman
1.      Pengertian Makanan dan Minuman Halal
Kata halal dari bahasa Arab yang berarti disahkan atau dibolehkan. Adapun secara istilah, makanan dan minuman halal adalah makanan dan minuman yang boleh dimakan atau dikonsumsi oleh umat Islam. Semua makanan dan minuman yang berada di muka bumi yang bermanfaat bagi pertumbuhan badan dan jiwa manusia menurut hukum asalnya adalah halal (boleh) dimakan, terkecuali apabila ada larangan dari syara’ (Al-Qur’an dan hadits) atau karena madharatnya (bahaya).
Firman Allah SWT:
$ygƒr'¯»tƒ â¨$¨Z9$# (#qè=ä. $£JÏB Îû ÇÚöF{$# Wx»n=ym $Y7ÍhsÛ
Artinya: “Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi…”. (Q.S. Al-Baqarah: 168)

Dari ayat tersebut jelas bahwa makanan yang dimakan oleh seorang muslim hendaknya memenuhi dua syarat, yaitu:
a.       Halal, artinya diperbolehkan untuk dimakan dan tidak dilarang oleh hukum syara’.
b.      Baik, artinya makanan itu bergizi dan bermanfaat untuk kesehataan.
Dengan demikian, “halal” itu ditinjau dari ilmu Islam, sedangkan “baik” ditinjau dari ilmu kesehatan.
Dalam Islam halal itu meliputi tiga hal, yaitu:
a.       Halal karena zatnya, artinya benda itu memang tidak dilarang oleh hukum syara’. Tidak ada ayat Al-Qur’an atau hadits nabi yang melarang tentang makanan tersebut, seperti nasi, telur, susu, dan lain-lain.
b.      Halal cara memperolehnya, artinya sesuatu yang halal itu harus diperoleh dengan cara yang halal pula.
c.       Halal karena proses atau cara pengolahannya, artinya selain sesuatu yang halal harus diperoleh dengan cara yang halal pula. Maka cara atau proses pengolahannya pun harus benar menurut hukum syara’.
Allah menganjurkan kepada manusia untuk memakan makanan yang baik, sebagaimana firman Allah SWT:
$ygƒr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#qãZtB#uä (#qè=à2 `ÏB ÏM»t6ÍhŠsÛ $tB öNä3»oYø%yu
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezeki yangbbaik yang kami berikan kepada kamu sekalian.” (Q.S. Al-Baqarah: 172)[18]

2.      Jenis-jenis Makanan dan Minuman Halal
a.       Jenis makanan halal
1)      Semua makanan yang tidak diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya.
2)      Semua makanan yang baik-baik, tidak kotor, dan tidak menjijikkan.
3)      Semua makanan yang tidak memberi madharat, tidak membahayakan kesehatan jasmani dan tidak merusak akal, tidak merusak moral serta tidak merusak akidah.
Contoh makanan yang halal, yaitu:
1)      Nabati atau tumbuhan: misalnya padi, buah-buahan, sayur-sayuran.
2)      Hewani: misalnya unta, kelinci, angsa, rusa, itik, penguin, sapi, burung beo, belalang, burung merpati, kuda, ayam, jerapah, tupai, burung merak, kijang, kanguru, kambing, burung unta, kambing hitam, merpati liar, semua bangkai ikan dan belalang adalah halal dimakan, dan lain-lain.
Makanan halal dari segi jenis ada tiga:
1)      Berupa hewan yang ada di darat maupun di laut, seperti kelinci, ayam, kambing, sapi, burung, ikan.
2)      Berupa nabati (tumbuhan) seperti padi, buah-buahan, sayur-sayuran dan lain-lain.
3)      Berupa hasil bumi yang lain seperti garam.
Makanan yang halal dari usaha yang diperolehnya, yaitu:
1)      Halal makanan dari hasil bekerja yang diperoleh dari usaha yang lain seperti bekerja sebagai buruh, petani, pegawai, tukang, sopir, dll.
2)      Halal makanan dari mengemis yang diberikan secara ikhlas, namun pekerjaan itu halal, tetapi dibenci Allah seperti pengamen.
3)      Halal makanan dari hasil sedekah, zakat, infak, hadiah, tasyakuran, walimah, warisan, wasiat, dll.
4)      Halal makanan dari rampasan perang yaitu makanan yang didapat dalam peperangan (ghoniyah).
b.      Jenis Minuman Halal
Minuman yang halal pada garis besarnya dapat dibagi menjadi empat bagian, yaitu:
1)      Semua jenis air atau cairan yang tidak membahayakan bagi kehidupan manusia baik dari segi jasmani, akal, jiwa maupun akidah.
2)      Air atau cairan yang tidak memabukkan walaupun sebelumnya telah memabukkan, seperti arak yang telah berubah menjadi cuka.
3)      Air atau cairan itu bukan berupa benda najis atau benda suci yang terkena najis (mutanajis).
4)      Air atau cairan yang suci itu didapatkan dengan cara-cara yang halal yang tidak bertentangan dengan ajaran agama Islam.[19]
Contoh minuman halal adalah: jus, air putih, susu, madu, minyak samin, teh, kopi dan lain-lain.
3.      Pengertian Makanan dan Minuman Haram
Haram berarti larangan (dilarang) oleh agama. Makanan dan minuman yang haram, yaitu makanan atau minuman yang tidak boleh dimakan oleh orang muslim karena dilarang oleh syara’ (ajaran Islam). Semua makanan yang dilarang oleh syara’ pasti ada bahayanya dan meninggalkan yang haram ada manfaatnya dan akan dapat pahala dari Allah SWT.[20]
4.      Jenis-jenis Makanan dan Minuman Haram
a.       Jenis Makanan Haram
1)      Haram dengan sendirinya
a)      Bangkai
Bangkai yaitu hewan yang mati bukan dengan cara syar'i baik karena mati sendiri, atau karena tercekik, dipukul, disetrum, jatuh dari tempat tinggi, terkena tanduk hewan lain. Bangkai yang haram dimakan adalah semua binatang darat yang mati bukan karena disembelih dengan tata cara penyembelihan yang dibenarkan syari’at Islam. Misalnya binatang yang mati karena tertabrak mobil, ditusuk dengan besi, dipukul dan tercekik. Kecuali tiga jenis bangkai ini yang dihalalkan, yaitu: ikan, belalang, dan Janin yang berada dalam perut hewan yang disembelih. Maksudnya jika hewan yang disembelih sedang hamil, maka janin yang ada dalam perutnya halal untuk dimakan tanpa harus disembelih ulang.
b)      Darah
Darah yang mengalir dari binatang atau manusia haram dikonsumsi, baik secara langsung maupun dicampurkan pada bahan makanan karena dinilai najis, kotor, menjijikkan, dan dapat mengganggu kesehatan. Demikian juga darah yang sudah membeku yang lazim disebut maros atau didih. Sekalipun darah haram, namun ada pengecualian yaitu: hati dan limpa, sisa-sisa darah yang menempel pada daging, tulang / leher setelah disembelih.
c)      Daging babi
Ulama sepakat, daging babi haram dikonsumsi. Demikian pula lemak babi yang dipergunakan dalam industri makanan yang dikenal dengan istilah shortening, serta semua zat yang berasal dari babi yang biasanya dijadikan bahan campuran makanan.  Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi telah memungkinkan manusia memproduksi bahan campuran makanan, minuman, obat-obatan, dan kosmetika dalam bentuk gelatin, lemak, pepsin, dan lain-lain. Kebanyakan sumber gelatin adalah hewan yang banyak digunakan di dunia Barat adalah babi. Gelatin tidak hanya digunakan untuk memproduksi makanan, tetapi juga manisan, obat-obatan dan produk-produk lainnya. Seluruh makanan, minuman, obat-obatan, dan kosmetika yang mengandung unsur babi dalam bentuk apapun haram dikonsumsi.
d)     Binatang buas
Binatang buas yang memiliki gigi taring atau burung yang mempunyai kuku mencengkeram adalah haram dimakan dagingnya, misalnya: harimau, anjing, kera, gajah, dan kucing.
e)      Binatang Yang Menjijikkan (Al-Khabaits)
Binatang yang menijijikkan (al Khobaits) seperti binatang yang memakan kotoran dan binatang melata di atas tanah, misalnya ulat, ular, dan kalajengking, dll adalah haram dikonsumsi, kecuali ulat yang menyatu dengan buah-buahan sehingga sulit dipisahkan.
f)       Binatang yang hidup di daratan dan sekaligus di lautan (Al-Barmawi)
Ulama berbeda pendapat tentang hukum mengkonsumsi hewan yang hidup di dua alam, daratan dan sekaligus lautan (air) misalnya: kodok, kepiting, dan ular. Menurut madzhab Hanafi dan Syafi’i hukumnya haram (tidak halal). Menurut madzhab Maliki hukumnya mubah karena tidak ada nash al Qur’an atau hadits yang secara khusus mengharamkannya.  Sedangkan menurut madzhab Hambali, setiap binatang laut yang bisa hidup di daratan, misalnya burung laut dan anjing laut, tidak halal dimakan dagingnya kecuali jika disembelih. Akan tetapi jika binatang tersebut tidak ada darahnya, misalnya kepiting, maka halal tanpa disembelih terlebih dahulu.
g)      Makanan yang najis atau terkena najis
Semua makanan yang najis atau terkena najis (mutanajjis) adalah haram dikonsumsi.  Misalnya telur yang keluar dari binatang yang haram dimakan dagingnya, atau keluar dari hewan yang halal dimakan dagingnya tetapi belum keras. Adapun telur yang keluar dari hewan yang halal dimakan dagingnya dalam keadaan keras, hukumnya halal. Demikian juga susu yang keluar dari hewan yang haram dimakan dagingnya. Akan tetapi jika keluar dari hewan yang halal dimakan dagingnya adalah halal.
h)      Makanan yang membahayakan kesehatan manusia
Semua jenis makanan yang membahayakan kesehatan manusia, baik berupa nabati maupun hewani, haram dikonsumsi karena salah satu tujuan mengkonsumsi adalah untuk menjaga kesehatan. Seseorang yang mengidap penyakit tertentu diharamkan mengkonsumsi makanan yang dapat menghambat penyembuhannya, apalagi jika menyebabkan semakin parahnya penyakit yang diderita, meskipun makanan tersebut halal bagi orang sehat. Misalnya, daging kambing. Meskipun halal dimakan bagi kebanyakan orang, tetapi dapat berubah menjadi haram kalau dikonsumsi orang yang berpenyakit darah tinggi. Makanan dan minuman yang mengandung kadar gula tinggi, halal dikonsumsi kebanyakan orang, tetapi dapat berubah menjadi haram jika dikonsumsi orang berpenyakit diabetes karena dapat memperparah penyakitnya. Termasuk jenis makanan dan minuman yang membahayakan kesehatan manusia adalah racun. Islam melarang umatnya mengkonsumsi semua makanan dan minuman yang mengandung racun, baik yang berasal dari hewan, tumbuh-tumbuhan, dsb. Seseorang yang sengaja menenggak racun untuk bunuh diri, maka selamanya akan menjadi penghuni Neraka.

i)        Makanan yang berpotensi memabukkan
Allah SWT mengharamkan segala sesuiatu yang dapat mengganggu kesehatan manusia, terutama kesehatan akal fikiran yang sangat vital bagi kehidupan mereka. Misalnya minuman keras (khamar), yang berpotensi memabukkan dan semua yang membius, misalnya ganja (hashisy), putauw, narkotika, dan obat-obatan terlarang lainnya.
2)      Haram karena faktor eksternal
a)      Binatang disembelih untuk sesaji
b)      Binatang yang disembelih tanpa membaca basmalah
c)      Makanan yang dikonsumsi secara berlebihan
d)     Makanan yang diperoleh dengan cara haram
Pada dasarnya semua makanan yang ada di muka bumi ini halal dikonsumsi sepanjang tidak berbahaya bagi fisik dan psikis manusia. Akan tetapi akan dapat berubah menjadi haram, jika diperoleh dengan cara yang diharamkan Allah SWT. Misalnya, makanan hasil curian, dibeli dari uang hasil korupsi, manipulasi, riba, perjudian, pelacuran, dan sebagainya.

Contoh binatang yang haram diantaranya: rayap, singa, kutu, nyamuk, burung hantu, musang, buaya, rubah, tikus got, kumbang kotoran, elang pengembara, bunglon, keledai jinak, ular, kelelawar, babi, kumbang pohon, beruang, cacing, serigala, lalat, kadal, kura-kura, burung rajawali, katak, kuskus, burung elang, kalajengking, laba-laba, burung gagak, tikus, gajah, kera, kucing, landak, anjing, burung bangau, lebah, macan tutul, semut, warol/biawak naga, cicak, dll.
b.      Jenis Minuman Haram
1)      Semua jenis minuman yang memabukkan atau apabila diminum menimbulkan madharat dan merusak badan, akal, jiwa, moral, dan akidah, seperti arak, (khamer), wisky, brendy, dan lainnya.
2)      Minuman dari benda najis atau benda suci yang terkena najis.
3)      Minuman yang didapatkan dengan cara yang tidak halal atau yang bertentangan dengan ajaran agama Islam.[21]
Minuman yang haram secara garis besar yakni:
1)      Berupa hewani yang haramnya suatu minuman dari hewan, seperti darah sapi, darah kerbau, bahkan darah untuk obat seperti darah ular, darah anjing, dan lain-lain.
2)      Berupa nabati atau tumbuhan seperti tuak dari buah aren, candu, morfin, air tape bertuak dari bahan ubi, anggur telah bertuak, dan lain sebagainya.
3)      Berupa berasal dari perut bumi yaitu: haram diminum seperti solar, bensin, spiritus, dan lainnya yang membahayakan.




BAB III
KESIMPULAN
Dari pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa:
1.    Haji dan umrah
a.       Haji adalah berkunjung atau berziarah ke tempat-tempat tertentu (di kota Makkah al-Mukarramah dalam rangka bertaqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah.
b.      Umrah adalah menziarahi Ka’bah untuk melakukan ibadah, yaitu tawaf dan sa’i.
2.    Sedekah, hibah, dan hadiah
a.       Sedekah adalah suatu amal shalih yang dianjurkan oleh Allah SWT dan Rasulullah SAW, baik di dalam kitab suci Al-Qur’an maupun hadits Rasulullah SAW.
b.      Hibah adalah memberikan sesuatu yang nyata dan tidak mengharapkan balasan dengan sesuatu apapun, atau memberi sesuatu dengan cuma-cuma.
c.       Hadiah adalah memberikan sesuatu secara cuma-cuma dengan maksud untuk memuliakan seseorang karena suatu kebaikan yang telah diperbuat.
3.    Halal-haram makanan dan minuman
a.       Makanan dan minuman halal adalah makanan dan minuman yang boleh dimakan atau dikonsumsi oleh umat Islam. Halal dalam islam meliputi halal karena zatnya, cara memperolehnya, dan proses atau cara pengolahannya.
b.      Makanan dan minuman haram adalah makanan atau minuman yang tidak boleh dimakan oleh orang muslim karena dilarang oleh syara’ (ajaran Islam), selain itu juga karena ada banyak bahayanya dari pada manfaatnya.


DAFTAR PUSTAKA
Ayyub, Hasan. Fikih Ibadah. Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2008.


Kementrian Agama Republik Indonesia. Buku Siswa Fikih Madrasah Tsanawiyah kelas VIII. Jakarta: Kementrian Agama, 2015.


Luth, Thohir. Syariat Islam tentang Haji & Umrah. Jakarta: PT Rineka Cipta, 2004.


Raya, Ahmad Thib dan Siti Musdah Mulia. Menyelami Seluk-Beluk Ibadah dalam Islam. Jakarta: Prenada Media, 2003.


Sidik Tono, et.all., Ibadah dan Akhlak dalam Islam. Yogyakarta: UII Press Indonesia, 2002.


Team Guru PAI MTs. LKS Fiqih Madrasah Tsanawiyah Kelas VIII Semester Genap. Sragen: Akik Pustaka, Tanpa Tahun.


Ulfah, Isnatin. Fiqih Ibadah: Menurut al-Qur’an, Sunnah, dan Tinjauan Berbagai Madzhab. Ponorogo: STAIN Po Press, 2009.


Zarkasyi, Imam. Fiqih 2 (Zakat, Puasa, Haji). Gontor: Trimurti Press, 1415 H.


A.    Pertanyaan
1.      Aris Khoirudin
Apakah memberi emot senyum di media sosial termasuk sedekah?
2.      Suci Nur Alifah
Apakah orang yang mewakilkan haji harus sudah haji terlebih dahulu?
3.      Inayatur Rosyidah
Bagaimana hukum daging ayam yang dijual di pasar, ketika kita tidak mengetahui apakah ayam tersebut disembelih menurut syari’at Islam atau tidak?
4.      Rosyida Amalia
Makanan ringan banyak mengandung pengawet dan zat yang berbahaya bagi kesehatan jasmani. Apakah itu tidak haram?
5.      Hamarzeha
Bagaimana hukumnya burung yang ditembak mati?
6.      Rofida Faizatul M.
Bagaimana hukumnya memakan semut?
7.      Tri Dewi Obtivia
Bagaimana hukum memakan ulat sagu yang menjijikkan?


[1] Isnatin Ulfah, Fiqih Ibadah: Menurut al-Qur’an, Sunnah, dan Tinjauan Berbagai Madzhab (Ponorogo: STAIN Po Press, 2009), 188.
[2] Imam Zarkasyi, Fiqih 2 (Zakat, Puasa, Haji) (Gontor: Trimurti Press, 1415 H), 29.
[3] Ahmad Thib Raya dan Siti Musdah Mulia, Menyelami Seluk-Beluk Ibadah dalam Islam (Jakarta: Prenada Media, 2003), 229.
[4] Ibid., 234.
[5] Ibid., 237.
[6] Team Guru PAI MTs, LKS  Fiqih Madrasah Tsanawiyah Kelas VIII Semester Genap (Sragen: Akik Pustaka, Tanpa Tahun), 7.
[7] Thohir Luth, Syariat Islam tentang Haji & Umrah (Jakarta: PT Rineka Cipta, 2004), 9.
[8] Ahmad Thib Raya dan Siti Musdah Mulia, Menyelami Seluk-Beluk Ibadah dalam Islam, 262.
[9] Ibid., 265.
[10] Ibid., 248.
[11] Imam Zarkasyi, Fiqih 2 (Zakat, Puasa, Haji), 32.
[12] Ibid.
[13] Sidik Tono, et.all., Ibadah dan Akhlak dalam Islam (Yogyakarta: UII Press Indonesia, 2002), 80-81.
[14] Kementrian Agama Republik Indonesia, Buku Siswa Fikih Madrasah Tsanawiyah kelas VIII (Jakarta: Kementrian Agama, 2015), 86.
[15] Hasan Ayyub, Fikih Ibadah (Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2008), 589.
[16] Team Guru PAI MTs, LKS  Fiqih Madrasah Tsanawiyah Kelas VIII Semester Genap, 28-29.
[17] Ibid., 30.
[18] Ibid., 39-40.
[19] Ibid., 41-42.
[20] Ibid., 43.
[21] Ibid., 43-45.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tiga Dimensi Teknologi Pendidikan (Teori, Bidang Garapan, dan Profesi)

Tiga Dimensi Teknologi Pendidikan (Teori, Bidang Garapan, dan Profesi) Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah “ Tekno...